Minggu, 31 Mei 2015

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Antara Rukun Haji dan Wajib Haji

PERBEDAAN :

Rukun haji " ما لىس له باالدم "
    Perkara yang apabila ditinggalkan tidak harus membayar Dam (Denda)
    Tapi harus mengulangi-nya lagi pada tahun depan karena hajinya cacat (fasid)

Wajib haji " ما له باالدم "
    Perkara yang apabila ditinggalkan harus membayar Dam (Denda)
    Hajinya tetap syah apabila membayar Dam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar