Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
PERBEDAAN :
Rukun haji " ما لىس له باالدم "
Perkara yang apabila ditinggalkan tidak harus membayar Dam (Denda)
Tapi harus mengulangi-nya lagi pada tahun depan karena hajinya cacat (fasid)
Wajib haji " ما له باالدم "
Perkara yang apabila ditinggalkan harus membayar Dam (Denda)
Hajinya tetap syah apabila membayar Dam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar