Minggu, 31 Mei 2015

Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji

Antara Rukun Haji dan Wajib Haji

PERBEDAAN :

Rukun haji " ما لىس له باالدم "
    Perkara yang apabila ditinggalkan tidak harus membayar Dam (Denda)
    Tapi harus mengulangi-nya lagi pada tahun depan karena hajinya cacat (fasid)

Wajib haji " ما له باالدم "
    Perkara yang apabila ditinggalkan harus membayar Dam (Denda)
    Hajinya tetap syah apabila membayar Dam

Rabu, 27 Mei 2015

Kata Pengantar


 Mungkin semua orang ingin merasakan Ibadah yang satu ini yaitu Haji khususnya buat para muslim dan muslimah di seluruh alam dunia ini , tapi apa kamu tau kawan .. sesungguhnya hanya orang2 tertentu yang bisa beribadah di kota suci itu , apa kita termasuk ya !!
Semoga kita termasuk ya !! dan bisa pergi kesana ...
Amiin

 Buat muslim yang ingin beribadah disana dan kebetulan ingin memperdalam cara2 praktek ibadah haji yang benar dan ibadahnya ingin sempurna serta mendapat haji yang mabrur , alangkah baiknya kita mempelajari cara2 dan praktek yang tepat serta theory yang benar2 terpercaya dan jelas.

 Dan sumber yang saya akan ambil adalah dari Kitab Kuning "Riyadul Badi'ah" . Sebagaimana yang telah saya pelajari di pondok pesantren Salafy "Miftahul khoer" dengan guru saya yang bernama "KH Undang Banani " ....

Semoga bermanfaat !!